Rabu, 24 April 2024 | 07:04
NEWS

Tersangka Segera Muncul, Kasus Hajatan Petamburan Sudah Naik Penyidikan

Tersangka Segera Muncul, Kasus Hajatan Petamburan Sudah Naik Penyidikan
Kombes Yusri Yunus. (Antara)

ASKARA - Polda Metro Jaya telah menaikkan status ke tingkat penyidikan kasus kerumunan orang dalam hajatan pernikahan puteri Rizieq Shihab di Petamburan. 

Hal itu setelah tim penyidik melakukan evaluasi hasil klarifikasi dari para saksi yang telah diundang. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya kasus tersebut bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. 

"Pagi tadi memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/11). 

Lebih lanjut, dia mengatakan, kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan karena ditemukan salah satu unsur tindak pidana. Dalam hal ini pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga dengan adanya penyidikan nanti akan membuat terang adanya tindak pidana. 

"Setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur persangkaan di dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Kombes Yusri.

Tindak lanjut ke depan, penyidik akan kembali memanggil dan menggali keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli. Selain itu, akan mencari alat-alat bukti, surat maupun petunjuk-petunjuk untuk melengkapi.

"Akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain tapi kan ini baru rencana tindak lanjut ke depan, tunggu saja," ujar Kombes Yusri.

Kasus hajatan Petamburan terjadi di kediaman Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11). Kerumunan orang terjadi saat petinggi FPI itu menggelar pernikahan puterinya sekaligus Maulid Nabi SAW. Selain terjadi pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan juga menyebabkan klaster baru penularan Covid-19. (jpnn)

Komentar