Jumat, 19 April 2024 | 04:40
NEWS

Ibadah Natal Disyaratkan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Ibadah Natal Disyaratkan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Ilustrasi. (Pixabay)

ASKARA - Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan saat ibadah memperingati Hari Raya Natal 2020.

Kementerian Agama dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi Covid-19.

Terkait hal ini, pihaknya sudah dibahas bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

"Sudah kami rapatkan untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," ujar Fachrul Razi di Jakarta, Kamis (26/11).

Menurutnya, imbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain. Karena pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda.

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," jelas Fachrul Razi.

Perayaan hari raya agama berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Karenanya Kemenag akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.

"Masalah mudiknya juga akan kami cantum di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," kata Fachrul Razi.

Pemerintah juga telah menerbitkan SKB 3 Menteri Nomor 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Aturan diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 10 September 2020.

Berdasarkan SKB, berikut daftar libur panjang akhir tahun 2020. Kamis 24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal, Jumat 25 Desember: Libur Nasional Hari Raya Natal, Senin 28 Desember: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Selasa 29 Desember: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Rabu 30 Desember: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Kamis 31 Desember: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, dan Jumat 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi.

Komentar