Kamis, 16 Mei 2024 | 16:16
NEWS

KPK Tetapkan Edhy Prabowo dan 6 Orang Lainnya Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Edhy Prabowo dan 6 Orang Lainnya Jadi Tersangka
Konferensi Pers KPK (Askara/Dhika)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur. 

Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. 

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan. 

"KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11) dini hari.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan 6 orang lain dalam kasus serupa. Mereka yang jadikan tersangka penerima suap adalah SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Satu tersangka lain sebagai pemberi adalah SJT.

Nawawi Pomolongo mengatakan, lima orang tersangka kini sudah ditahan, termasuk Edhy. Sementara dua tersangka lain APM dan AM masih dalam pengejaran.

"KPK mengimbau kepada 2 tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," tutur Nawawi.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu kemarin. Dia ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Komentar