PDIP: Anies Harus Jadi Panglima Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
ASKARA - Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung, langkah dan tindakan penegakan hukum yang dilakukan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurahman dalam penegakan protokol kesehatan.
Menurut Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-P Gembong Warsono, langkah tegas berupa penurunan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif mestinya dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak dahulu.
"Tindakan tegas dan berani dari Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya, mesti dimaknai sebagai teguran keras atas pelanggaran terhadap pelanggaran hukum yang mensyaratkan izin," kata Gembong, melalui keterangan tertulis yang diterima Askara, Senin (23/11).
Berdasar UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Bab IV pasal 7 Ayat 9-10 dalam hal tugas TNI, selain operasi militer, juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang.
"Gubernur Anies Baswedan selaku kepala daerah harus menjadi panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal," imbuh Gembong.
Seperti Peraturan Daerah di Provinsi DKI Jakarta dan organisasi perangkat daerah Satpol PP adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi itu.
Maka Pemda DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah. Pendirian, pemasangan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan.
Terlebih DKI Jakarta sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. "Pemda DKI Jakarta harus tegas untuk menegakan ini agar pandemi ini dapat diakhiri," kritiknya.
Pemda DKI Jakarta, kata Gembong, jangan ragu meminta dukungan aparat apabila upaya penegakan hukum mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak manapun, sebab semua orang sama di hadapan hukum.
Sesuai amanat Perda tersebut, Gubernur Anies Baswedan diberikan kewenangan melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19 seperti melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita, melakukan pengawasan aktivitas/kegiatan masyarakat, melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid-19.
"Hal ini ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah. Langkah tegas, professional dan terukur seluruh aparatur harus ditempuh secara konsisten," tandasnya.

Komentar