Selasa, 09 Juni 2026 | 13:00
NEWS

Ini Pertanyaan Polisi ke Anies Saat Diminta Keterangan Soal Kerumunan di Rumah Rizieq

Ini Pertanyaan Polisi ke Anies Saat Diminta Keterangan Soal Kerumunan di Rumah Rizieq
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Askara-Dhika)

ASKARA - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan sejumlah pertanyaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ketika memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, klarifikasi terhadap Anies Baswedan tentu diperlukan dalam penyelidikan terkait kegiatan di kediaman Habib Rizieq Shihab. 

"Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan," kata Tubagus, Rabu (18/11).

Dikatakan, salah satu keterangan Anies yang diperlukan penyidik ialah status Jakarta, pada saat pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi. 

"Status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa? Apa PSBB kah? PSBB transisi kah? Apa tidak ada PSBB kah? Karena apa?" imbuhnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, masalah ini juga terkait Pasal 93 UU Kekarantinaan dan salah satu pihak yang mempunyai kompetensi terkait materi tersebut adalah gubernur. 

Maka yang mempunyai kewenangan untuk menjawab mengenai peraturan itu adalah gubernur. "Siapa yang bisa jawab ini? Salah satunya adalah gubernur, di samping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya," kata Tubagu

Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi sebanyak 14 orang saksi terkait kerumunan massa pada Sabtu malam (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rizieq Shihab segera dipanggil penyidik Polri, untuk memberikan klarifikasi karena pernikahan anaknya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan.

Anies Baswedan terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta. Pasalnya, Anies Baswedan berserta beberapa pihak lainnya diduga telah melanggar protokol kesehatan yang terjadi di acara pernikahan putri Habib Rizieq.

Anies Baswedan dan beberapa pihak lainnya yang juga bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Komentar