Senin, 08 Juni 2026 | 08:07
NEWS

Polisi Periksa Anies Soal Pelanggaran di Rumah Rizieq

Polisi Periksa Anies Soal Pelanggaran di Rumah Rizieq
Gubernur Anies Baswedan. (Dok. Tirto)

ASKARA - Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan orang di rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pihaknya menjadwalkan klarifikasi terhadap Anies pada Selasa (17/11) pukul 10.00 WIB.

"Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi," katanya, Senin (16/11).

Meski demikian, Kombes Tubagus tak menjelaskan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut. Serta hal apa saja yang akan diklarifikasi ke Anies.

Anies adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan pernikahan puteri Rizieq Shihab yang digelar Sabtu (14/11).

Acara tersebut dihadiri sekitar 7000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya orang dalam jumlah besar.

Terpisah, Kepala Divhumas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Anies bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. (ant)

Komentar