Sabtu, 20 April 2024 | 10:35
NEWS

Kenakan Denda ke Habib Rizieq Bukan Prestasi, Pemprov DKI Seharusnya Mencegah Kerumunan

Kenakan Denda ke Habib Rizieq Bukan Prestasi, Pemprov DKI Seharusnya Mencegah Kerumunan
Maulid Akbar FPI (Tangkapann layar-Youtube Front TV)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menuai kritik meski telah menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab lantaran melanggar protokol kesehatan.    

Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas mengatakan, pemberian denda justru menandakan minornya kinerja Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan protokol kesehatan di ibu kota. 

"Ini bukan masalah soal dendanya, ini persoalannya yaitu persoalan pemerintah provinsi ini lengah," kata Ilyas dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (16/11).

Dikatakan Ilyas, seharusnya pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa mencegah kegiatan yang berpotensi menghadirkan kerumunan. Termasuk pada kegiatan yang dilangsungkan Habib Rizieq dan FPI. 

"Kalau mengharapkan denda itu bukan prestasi. Prestasi itu mencegah secara maksimal tidak pandang bulu, kasian masyarakat di bawah itu mereka sampai menunda hajatannya, sekian bulan, loh, mereka," ungkapnya. 

Ilyas menyebut, Pemprov DKI Jakarta hanya berani menerapkan protokol kesehatan dengan menutup warung yang berpotensi menghadirkan kerumunan. Di sisi lain, kerumunan saat acara FPI dan Habib Rizieq, tampak didiamkan dan hanya diberikan denda.

"Kasihan masyarakat yang di bawah itu sampai mereka buka warungnya ditutup, terus mejanya diobrak-abrik oleh Satpol PP, kedua orang hajatan, di kampung-kampung enggak bisa, sepi. Satu sisi kerumunan jumlah yang besar tapi Pemprov DKI seakan hanya denda," tandasnya. 

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

Kedatangan Arifin terkait penerapan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahaan putri Rizieq, Sabtu (14/11) kemarin.

Habib Rizieq Shihab disebut melanggar protokol kesehatan lantaran menikahkan anaknya dan mengundang sampai 10 ribu orang. Habib Rizieq didenda Rp 50 juta oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

Komentar