Doni Munardo: Pemprov DKI Tak Pernah Terbitkan Izin Kegiatan Kerumunan di Petamburan
ASKARA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, seperti di Petamburan, Jakarta, tidak pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, Minggu kemarin (15/11).
Doni menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
Sehingga, Doni minta agar informasi tersebut tidak menjadi kekeliruan di tengah masyarakat. "Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya," tutur Doni.
Dalam hal ini, Satgas DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar peraturan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar Rp 1,5 juta dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan.
"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta,” imbuhnya.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp 50 juta kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.
Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi. Doni menyebut, apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, maka pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melipat gandakan besaran denda tersebut.
"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut," imbuhnya.
"Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,” tambah Doni.
Komentar