Didatangi Kasatpol PP, Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta Langgar Protokol Kesehatan
ASKARA - Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).
Kedatangan Arifin terkait penerapan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahaan putri Rizieq, Sabtu (14/11) kemarin.
Habib Rizieq Shihab disebut melanggar protokol kesehatan lantaran menikahkan anaknya dan mengundang sampai 10 ribu orang. Habib Rizieq didenda Rp 50 juta oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Dikatakan Arifin, semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal ditindak sesuai aturan berlaku, tidak terkecuali Rizieq. Arifin mengakui, pihaknya juga sudah berbicara sekaligus melayangkan surat terkait pelanggaran kepada Habib Rizieq.
"Ya, sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin.
Ditegaskan Arifin, atas pelaksanaan Maulid dan akad nikah putrinya yang mengundang kerumunan dan melanggar protokol di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rizieq dikenakan sanksi administratif. Sanksinya ialah berupa denda maksimal Rp 50 juta.
"Ya, karena memang pergubnya kan administratif. (Denda maksimal) Rp 50 juta," kata Arifin.
Arifin mengatakan setelah dibicarakan, Habib Rizieq mengerti dan paham atas sanksi yang diberlakukan kepada dirinya.
"Ya, responsnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Ya intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," tandas Arifin.

Komentar