Doni Monardo Hubungi Anies Baswedan dan Riza Patria, Ini Pesannya
ASKARA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19.
Doni telah menghubungi Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta agar dapat menerapkan Perda yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penanganan Covid-19.
"Kami sudah menghubungi Wakil Gubernur DKI Jakarta kemarin dan tadi siang bapak Gubernur Anies, untuk betul-betul bisa menerapkan Perda sebagaimana telah tertuang dalam aturan yang dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta," tutur Doni di Jakarta, Sabtu (14/11).
Ketua BNPB itu berharap, agar yang telah dianjurkan pemerintah pusat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dapat dilakukan dengan sinergitas yang baik.
Selain itu, kepada para tokoh yang ada di pusat maupun daerah agar dapat mendukung upaya tersebut sebagai kesadaran kolektif untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
"Kita juga berharap semua tokoh-tokoh yang ada bisa bekerja sama agar menerapkan protokol kesehatan ini bukan karena ada sanksi, tetapi sebuah kesadaran kolektif melindungi diri sendiri dan juga diri yang lainnya," jelasnya.
"Kalau ini bisa kita lakukan dengan baik, inshaAlloh bangsa kita, masyarakat kita bisa semakin baik dan mereka yang terpapar pun bisa semakin kecil," tambahnya.
Sebelumnya, Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 resmi disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
Perda ini berisi 11 Bab dengan 35 pasal. Hal itu telah disesuaikan setelah sebelumnya raperda berisi 13 bab dan 38 pasal. Serta mengatur mengenai sejumlah hal.
Seperti soal tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, sampai ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Selain itu, Perda dibentuk agar penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua Pergub sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Komentar