Mahfud MD Apresiasi Gerak Cepat TNI dalam Kasus Intan Jaya
ASKARA - Menko Bidang Polhukam Mahfud MD mengapresiasi ketegasan TNI AD menetapkan tersangka dari internalnya dalam kasus kekerasan di Kabupaten Intan Jaya.
"Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya Papua, kemarin alhamdulilah saya bertemu panglima dan KSAD yang mengkonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan," katanya, Jumat (13/11).
Tindakan yang dimaksud Mahfud MD bahwa TNI AD telah menetapkan delapan tersangka terkait pembakaran rumah dinas kesehatan.
"Saat ini siap diajukan ke pengadilan," katanya.
Maka pemerintah mengapresiasi TNI, terutama dalam hal ini TNI AD mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan pemerintah. Juga memperhatikan hasil laporan Komnas HAM.
Mahfud MD menjelaskan, untuk Organisasi Papua Merdeka atau Kelompok Kriminal Bersenjata, berdasarkan temuan TGPF Kasus Intan Jaya dan Komnas HAM terdapat kecocokan fakta. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan.
"Pokoknya hukum harus ditegakkan. Apresiasi juga untuk teman-teman Komnas HAM telah melakukan penyelidikannya sendiri dan menemukan hal yang sebagian besar sama," tuturnya.
Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menetapkan delapan prajurit sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya yang terjadi 19 September 2020.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko, Kamis (12/11).
Delapan tersangka yakni Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Mereka diduga melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen AD (Sintelad), Pusat Intelijen AD (Pusintelad) dan Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dengan Kodam XVII/Cenderawasih.
Komentar