Senin, 17 Juni 2024 | 20:48
NEWS

Korupsi Uang Desa, Mantan Keuchik dan Sekdes Ditangkap

Korupsi Uang Desa, Mantan Keuchik dan Sekdes Ditangkap
(Antara)

ASKARA - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap mantan keuchik atau kepala desa dan mantan sekretaris (sekdes) Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar atas dugaan menggelapkan uang desa sebesar Rp 232 juta.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, keuchik itu berinisial DM dan sekdes berinisial HS. Keduanya sudah ditahan sejak 6 November lalu.

"Penyidik setelah mendapatkan audit dan berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian negara sebesar Rp 232,9 juta," katanya dalam jumpa pers di Banda Aceh, Selasa (10/11).

Dugaan korupsi tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2017, mulai dari dana anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG), bantuan APBK, APBN, hingga pendapatan asli desa yang tidak disetor ke kas daerah setempat.

AKP Muhammad Ryan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2017. Setelah itu, polisi meminta audit ke inspektorat.

"Penyidik menemukan beberapa alat bukti yang diduga kuat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di desa tersebut," ujarnya.

Modus penggelapan uang desa itu dengan cara melakukan pengadaan sejumlah barang dan kegiatan namun anggarannya tidak sesuai.

"Kegiatannya ada tetapi apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggarannya, tidak 100 persen terealisasi," kata AKP Muhammad Ryan.

Pengadaan yang dilakukan berupa revitalisasi sumur bor, pembelian laptop, peralatan rumah tangga tahun 2016, dan pencairan dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur gampong. Selain itu, juga ada belanja kursi pengadaan rumah tangga, tratak jumbo plus atapnya, kegiatan pelatihan menjahit, serta dana pendapatan asli daerah yang tidak disetor ke rekening desa.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. (ant)

Komentar