Peniadaan Ganjil-genap Juga Diperpanjang Sampai 22 November
ASKARA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan hingga dua pekan mendatang atau tanggal 22 November.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Kombes Sambodo, Minggu (8/11).
Dia mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di ibu kota.
Selama peniadaan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi untuk periode 9-22 November.
Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna angkutan massal. Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan. (ant)
Komentar