Jumat, 19 April 2024 | 18:28
NEWS

Peniadaan Ganjil-genap Juga Diperpanjang Sampai 22 November

Peniadaan Ganjil-genap Juga Diperpanjang Sampai 22 November
Ilustrasi. (Dok. Detik)

ASKARA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan hingga dua pekan mendatang atau tanggal 22 November.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta.

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Kombes Sambodo, Minggu (8/11).

Dia mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di ibu kota.

Selama peniadaan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi untuk periode 9-22 November.

Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna angkutan massal. Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan. (ant)

Komentar