Selasa, 09 Juni 2026 | 21:58
NEWS

Alasan Anies Baswedan Perpanjang Lagi PSBB Transisi

Alasan Anies Baswedan Perpanjang Lagi PSBB Transisi
Ilustrasi. (Okezone)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi selama 14 hari, terhitung selama 9-22 November sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju katagori aman," ujar Gubernur Anies Baswedan, Minggu (8/11).

Anies mengungkapkan, Pemprov DKI dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan. Namun dia meminta warga DKI Jakarta untuk saat ini harus menjadi semakin waspada, dan disiplin meski kondisi penularan melambat.

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," katanya.

Pemprov DKI mencatat penurunan signifikan dari kasus Covid-19 aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 kasus pada 24 Oktober menjadi 8026 kasus per 7 November.

Tingkat kesembuhan juga menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7 persen pada 7 November, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9 persen pada 26 September, 82,3 persen pada 10 Oktober, dan 85,4 persen pada 24 Oktober.

Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4 persen pada 26 September dan 2,2 persen pada 10 Oktober.

Sementara jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya.

Pada 7 November kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 orang atau meningkat 9,87 persen dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya yaitu 100.220 orang pada 24 Oktober. Angka tersebut menurun jika dilihat pada perubahan data kasus positif 70.184 orang pada 26 September dan 85.617 orang pada 10 Oktober atau meningkat 18,03 persen maupun perubahan data kasus positif 85.617 orang pada 10 Oktober dan 100.220 orang pada 24 Oktober atau meningkat 14,57 persen.

"Dari data tersebut terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan yaitu 18,03 persen pada 26 September-10 Oktober, sebesar 14,57 persen (10-24 Oktober), dan 9,87 persen (24 Oktober-7 November). Artinya, penularan masih ada di Jakarta namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB Transisi ini," papar Anies.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin," tambahnya. (ant)

Komentar