Anggaran Bergeser, Yogyakarta Tunda Pembangunan Ruang Terbuka Hijau
ASKARA - Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menunda pembangunan ruang terbuka hijau publik yang tidak hanya pada tahun ini akibat pergeseran anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Tetapi penundaan berlanjut hingga 2021.
"Pada tahun ini ada dua rencana pembangunan ruang terbuka hijau publik (RTHP) yang ditunda yaitu di Kelurahan Rejowinangun dan Purbayan. Anggaran pun belum bisa masuk saat pembahasan anggaran 2021," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto, Jumat (6/11).
Penangguhan pembangunan RTHP pada 2021 disebabkan kondisi keuangan Pemkota Yogyakarta yang masih lebih banyak dibutuhkan untuk melanjutkan penanganan Covid--19, di samping penataan kelembagaan baru yang akan diberlakukan pada tahun depan.
"Pembangunan ruang terbuka hijau publik biasanya dilakukan berdasarkan permintaan masyarakat dan ketersediaan lahan di wilayah. Pemerintah pun berupaya menyediakan lahan karena mencari lahan di Kota Yogyakarta cukup sulit," kata Sugeng.
Penyediaan lahan oleh Pemkot Yogyakarta dilakukan dengan pembelian lahan milik masyarakat yang kemudian disulap menjadi ruang terbuka hijau publik yang di dalamnya biasanya dilengkapi dengan taman, alat permainan, dan juga fasilitas bangunan pendopo.
Penangguhan pembangunan RTHP tersebut juga menyebabkan Pemkot Yogyakarta harus bekerja lebih keras untuk pemenuhan ruang terbuka hijau yang belum memenuhi ketentuan 30 persen dari luas wilayah.
Saat ini, luasan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta baru mencapai 23 persen yang terdiri atas ruang terbuka hijau privat 15,4 persen dan ruang terbuka hijau publik 8,12 persen.
"Kami akan coba masukkan kampung sayur dan lorong sayur yang sudah banyak tersebar di wilayah ke dalam ruang terbuka hijau publik. Tetapi penambahannya tetap tidak signifikan. Mungkin hanya sekitar 3,5 hektare saja," kata Sugeng.
Di Kota Yogyakarta saat ini tercatat sebanyak 49 RTHP. Pemeliharaan dilakukan oleh masyarakat yang didukung oleh DLH Kota Yogyakarta.
"Masyarakat biasanya menyapu atau mencabut rumput RTHP. Tetapi, untuk kebutuhan listrik dan lainnya seperti penggantian tanaman, pemangkasan pohon masih dikerjakan oleh DLH," jelas Sugeng.
DLH Kota Yogyakarta berharap kondisi keuangan Pemkot Yogyakarta bisa membaik sehingga pembangunan RTHP tetap bisa dianggarkan melalui APBD Perubahan 2021. (ant)

Komentar