Sabtu, 20 April 2024 | 15:45
TRAVELLING

Simak Syarat Ini Sebelum Piknik ke Taman Margasatwa Ragunan

Simak Syarat Ini Sebelum Piknik ke Taman Margasatwa Ragunan
Taman Margasatwa Ragunan. (Dok. Okezone)

ASKARA - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Jakarta telah kembali beroperasi. 

Ada ketentuan khusus bagi pengunjung yang hendak berlibur di kebun binatang milik Pemerintah Provinsi DKI itu. 

Ketentuan pertama ialah pengunjung harus merupakan warga Jakarta. Dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). 

"Sejauh ini hanya warga dengan KTP DKI Jakarta yang boleh berkunjung. Saat ini, warga di luar DKI Jakarta belum boleh berkunjung," kata Kepala Satuan Pelaksana Promosi dan Pengembangan Usaha TMR Ketut Widarsana.

Ketentuan selanjutnya ialah TMR tidak mengizinkan pengunjung berusia di bawah 9 tahun ataupun lansia di atas 60 tahun. Selain itu, TMR juga tidak menerima pengunjung dalam kondisi hamil. 

"Bagi ibu hamil, anak usia 0-9 tahun dan lansia 60 tahun ke atas juga belum boleh," kata Ketut.

Pengelola TMR juga memberlakukan pembelian tiket secara daring melalui situs ragunanzoo.jakarta.go.id. Setiap pembelian dibatasi maksimal untuk lima orang. 

TMR juga memberlakukan pengecekan suhu menggunakan thermo gun terhadap pengunjung di pintu masuk serta pengunjung diwajibkan mengenakan masker. 

"Pengunjung wajib memakai masker. Kami juga sediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan di pintu masuk," jelas Ketut. (jpnn)

Komentar