Sabtu, 20 April 2024 | 23:07
NEWS

Kenaikan Cukai Rokok Bertentangan dengan UU Cipta Kerja

Kenaikan Cukai Rokok Bertentangan dengan UU Cipta Kerja
Ilustrasi. (Industry/Net)

ASKARA - Anggota DPR Komisi XI Indah Kurnia meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 13-20 persen pada 2021.  

Hal itu dia sampaikan setelah menerima aspirasi para pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT), khususnya para pekerja di industri tersebut. 

Menurut Indah Kurnia, persentase kenaikan cukai terlampau tinggi, terlebih jika diterapkan di masa pandemi corona. Pasalnya, hal ini akan menurunkan volume produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja. 

"Tentunya hal ini bertentangan dengan semangat pemerintah meningkatkan lapangan pekerjaan, seperti yang tecermin melalui Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja," ujarnya. 

Padahal, saat ini terdapat kurang lebih 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau. Selain itu, kondisi IHT tengah tertekan akibat kenaikan cukai yang tinggi sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen pada tahun ini. 

Indah Kurnia khawatir, jika IHT mendapat tekanan tambahan seperti kenaikan cukai yang tinggi pada tahun depan nantinya justru memperparah kinerja. Sebab, sektor ini turut berkontribusi bagi penerimaan negara, yakni kurang lebih 10 persen dari total APBN. Jika kinerja melemah dapat berpengaruh pada penerimaan negara dari sektor cukai rokok. 

Di samping itu, penurunan volume produksi IHT juga berimplikasi pada serapan tembakau dan cengkih. Jika hal ini terjadi, para petani tembakau dan cengkih akan merugi besar. 

"Saya berharap pemerintah berpikir ulang jika menaikkan tarif cukai rokok pada 2021, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya," kata Indah Kurnia. 

Adapun, untuk segmen sigaret kretek mesin (SKM), Indah Kurnia menyarankan agar kenaikan cukai sebaiknya dilakukan di level moderat yang sesuai dengan laju inflasi. Meski begitu, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai rokok dengan cara menutup celah kebijakan cukai, misalnya dengan menyederhanakan struktur tarif cukai rokok sesuai dengan RPJMN 2020-2024. Apabila simplifikasi diterapkan, pemerintah dianggap tetap menerima pendapatan yang optimal dari cukai rokok sekaligus melindungi para buruh petani tembakau dan cengkih. (jpnn)

Komentar