Jumat, 19 April 2024 | 17:13
NEWS

Polisi Tangkap FA, Perempuan yang Viral Setelah Aniaya Ibu Kandungnya

 Polisi Tangkap FA, Perempuan yang Viral Setelah Aniaya Ibu Kandungnya
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu (kedua kiri) saat rilis kasus penganiayaan anak terhadap ibu kandungnya. (Antara/Humas Polresta Malang Kota)

ASKARA - Seorang perempuan berinisial FA (24) yang tinggal di Yayasan Pondok Yatim Piatu dan Duafa Al Muqqoroban, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya berusia 60 tahun. 

Penganiayaan yang dilakukan FA terjadi di sekitar Pasar Mergan Kota Malang. 

Kepala Satreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, FA menganiaya ibu kandungnya karena merasa kesal sang ibu tidak tidak membela FA saat dipukul oleh saudara iparnya beberapa waktu lalu. 

"Pelaku ini adalah anak kandung dari ibu berinisial N yang dianiaya tersebut. Pelaku merasa jengkel dengan ibunya, karena tidak membela FA saat dipukul oleh saudaranya," katanya, Senin (26/10). 

AKP Azi menjelaskan, FA ditangkap oleh Polresta Malang Kota usai video penganiayaan terhadap ibunya tersebar di media sosial pada Jumat (23/10). Meskipun demikian, sang ibu tidak melaporkan kekerasan yang dilakukan anak tersebut ke pihak kepolisian. 

Pada pekan lalu beredar sebuah video berdurasi 51 detik, seorang ibu yang tengah berteduh terekam kamera mendapat penganiayaan dari seorang perempuan yang berada di sampingnya. Kejadian tersebut terjadi di dekat Pasar Mergan, Kota Malang. 

Pelaku FA saat itu tiba-tiba memukul kepala sang ibu dari belakang dan beberapa kali meremas bagian wajah dan mencakar tangan sang ibu. Sang ibu tidak memberikan balasan atas apa yang dilakukan anaknya tersebut. 

"Dari video yang kami lihat, kami langsung cek ke TKP kemudian kami tindak lanjuti. Nanti akan kami dalami karena orang tuanya tidak menuntut," ujar AKP Azi.

Dia menjelaskan, pelaku FA selama ini tinggal bersama sang ibu dan merupakan anak yang merawat Ibu N. Keduanya tinggal di Yayasan Pondok Yatim Piatu dan Duafa Al Muqqoroban.

"Keduanya tetap tinggal satu rumah, karena ibunya hanya mengharapkan (FA) ini yang bisa merawatnya," kata AKP Azi. 

Sementara itu, FA mengatakan dirinya kesal kepada sang ibu karena tidak membelanya pada saat dirinya dianiaya oleh kakak ipar bernama Doni.

FA juga sudah melaporkan kejadian itu ke Polsek Lawang, Kabupaten Malang. 

"Saya tidak dibela saat saya dihajar di rumah saya sendiri sampai babak belur sama kakak ipar saya," ujar FA. 

FA dijerat dengan pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 bulan. (ant/jpnn)

Komentar