Muhammadiyah Sudah Dapat Naskah UU Cipta Kerja, Tapi Belum Ditandatangani Jokowi

ASKARA - Pemerintah melalui Mensesneg Pratikno telah menyerahkan naskah final Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) setebal 1.187 halaman, pada 18 Oktober 2020 kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
"Sudah diserahkan ke kami pada 18 Oktober, 1.187 halaman," kata Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, melalui pesan singkat Jumat (23/10).
Namun, kata Abdul, belum terdapat tanda tangan Presiden Jokowi pada naskah yang diserahkan ke Muhammadiyah. Abdul mengatakan, tidak mengetahui penyebab naskah tersebut belum ditandangani Jokowi.
"Belum ada tanda tangan presiden," ucapnya.
Menurut Abdul, Muhammadiyah tidak akan menyampaikan catatan atau rekomendasi ulang kepada pemerintah, berkaitan naskah versi 18 Oktober 2020. Sebab, Muhammadiyah sudah pernah menyampaikan catatan tertulis ke Jokowi sebelum UU Ciptaker disahkan.
"Muhammadiyah sudah menyampaikan secara langsung catatan tertulis kepada Presiden," tegas dia.
Sementara itu, Mensesneg Pratikno tidak menampik adanya perbedaan jumlah halaman naskah final UU Ciptaker. Saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan naskah final ke pemerintah, jumlahnya sebanyak 812 halaman.
Namun, naskah yang diserahkan pemerintah ke Muhammadiyah lebih tebal. Naskah final aturan sapu jagat yang diterima Muhammadiyah setebal 1.187 halaman.
Pratikno menjelaskan, substansi naskah final tidak bisa dipandang dari jumlah halaman. Sebab, kata dia, naskah yang sama jika format penulisan diubah, menghasilkan jumlah halaman yang berbeda.
"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata Pratikno dalam keterangan resmi, Kamis (22/10). (jpnn)
Komentar