Sabtu, 20 April 2024 | 16:54
NEWS

Utimatum, BEM SI Desak Presiden Keluarkan Perppu

Utimatum, BEM SI Desak Presiden Keluarkan Perppu
(Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyerukan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo setelah perwakilan pemerintah tak kunjung menemui massa yang menolak Undang Undang Cipta Kerja. 

Mahasiswa mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) dalam waktu 8 x 24 jam.  

"Mendesak presiden segera membuat perppu untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja tersebut," ujar Koordinator BEM SI Remy Hastian saat membacakan ultimatum di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Silang Monas Jakarta, Selasa (20/10).

Ultimatum tersebut juga untuk menyelesaikan sengkarut masalah yang sedang dihadapi bangsa, terkhusus lahirnya UU Cipta Kerja. 

Mahasiswa bakal melakukan aksi yang lebih masif di sejumlah daerah jika presiden tidak menerbitkan perppu. 

"Maka kami memastikan akan adanya gerakan besar dari mahasiswa seluruh Indonesia yang membuat kegentingan nasional tepat pada hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020," jelas Remy. 

Unjuk rasa yang digelar hari ini bertepatan dengan 1 tahun kerja pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Penolakan muncul di berbagai daerah sejak RUU Cipta Kerja disahkan 5 Oktober lalu. Elemen buruh, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat lainnya mendesak Presiden Jokowi membatalkan UU itu.

 

 

Komentar