Jika Vaksin Covid-19 Belum Halal Tetap Bisa Digunakan Secara Darurat
ASKARA - Pemerintah melibatkan Majelis Ulama Indonesia untuk standarisasi produk vaksin yang akan beredar nanti.
"Saya sudah minta dilibatkan dari awal. Dari perencanaan, pengadaan vaksin kemudian pertimbangan kehalalan vaksin," kata Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dalam keterangan virtual, Jumat (16/10).
MUI juga akan terus terlibat dalam sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka vaksinasi. Bahkan ketika awal Covid-19 melanda Indonesia, MUI telah membantu pemerintah.
"Saya kira MUI sudah terlibat sejak awal dan beberapa kali pertemuan sudah ikut dilibatkan," kata Kiai Ma'ruf.
Mengenai standarisasi vaksin jika suatu ketika ternyata belum ada yang halal maka bisa digunakan secara darurat. Tetapi dengan penetapan oleh MUI.
"Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat. Itu harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI," ujar Kiai Ma'ruf.
Dia menceritakan, hal itu pernah terjadi ketika vaksin meningitis belum mendapatkan sertifikasi halal pada tahun 2010. Kala itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.
"Seperti meningitis itu ternyata belum ada yang halal. Tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan maka bisa digunakan secara darurat," jelas Kiai Ma'ruf.
Tentu ketika dilakukan sertifikasi oleh MUI bahwa vaksin Covid-19 dinyatakan halal maka hal itu tidak akan menimbulkan persoalan.
"Apabila itu halal, itu tidak akan menjadi masalah. Tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas dalam hal ini MUI," kata Kiai Ma'ruf.
Perwakilan MUI juga akan ikut bersama tim dari pemerintah ke Tiongkok untuk melakukan audit kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Komentar