Kamis, 04 Juni 2026 | 04:50
NEWS

KPAI Desak Dugaan Eksploitasi Anak dalam Demo UU Cipta Kerja Diusut

KPAI Desak Dugaan Eksploitasi Anak dalam Demo UU Cipta Kerja Diusut
Ilustrasi. (Dok. Detik)

ASKARA - Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta penegak hukum untuk memastikan orang dewasa yang terindikasi mengeksploitasi anak dalam aksi demonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja diproses secara hukum.

"Hal ini penting untuk menjawab dugaan terdapat eksploitasi anak dalam aksi demonstrasi tersebut," katanya dalam jumpa pers secara, Kamis (15/10).

Jasra Putra juga meminta masyarakat dan orang tua untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum dan unit layanan terdekat bila menemukan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan dalam kegiatan demonstrasi, pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak.

KPAI sudah melakukan pengawasan terhadap pelibatan anak dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah. Dalam pengawasan KPAI, ditemukan ribuan anak yang terlibat dan ditangkap aparat penegak hukum, termasuk diproses di kepolisian.

"Pelibatan anak dalam demonstrasi ini cukup masif dengan berbagai modus dan model. Sebagian anak terlibat melalui ajakan di media sosial dengan narasi-narasi yang dapat memancing emosi anak untuk ikut aksi demonstrasi," tutur Jasra Putra.

Terkait pelibatan anak dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja dan dugaan eksploitasi anak di dalamnya, KPAI telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak.

Beberapa pihak yang dilibatkan dalam rapat koordinasi adalah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Forum Anak Nasional, dan Komisi Perlindungan Anak Daerah.

Disepakati sejumlah hal terkait dengan aspek pencegahan, penanganan, dan perlindungan khusus anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat. Namun, penyampaian pendapat anak harus dipastikan aman, nyaman, dan tidak berisiko terhadap keselamatan.

"Kami menyayangkan pihak-pihak yang permisif apalagi diduga menggerakkan anak-anak untuk berdemonstrasi karena demonstrasi adalah mekanisme yang kurang aman bagi anak," jelasnya. (antara)

Komentar