Selasa, 09 Juni 2026 | 14:23
NEWS

Besok DPR Serahkan UU Cipta Kerja ke Presiden, Ada 812 Halaman

Besok DPR Serahkan UU Cipta Kerja ke Presiden, Ada 812 Halaman
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Humas DPR)

ASKARA - DPR RI akan mengirimkan draf final UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10). 

Besok merupakan hari terakhir bagi DPR menyerahkan naskah UU Cipta Kerja secara resmi kepada pemerintah sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. 

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme dan Tata Tertib DPR di pasal 164, DPR memiliki waktu 7 hari kerja setelah pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna untuk menyampaikan naskah final kepada pemerintah. 

Menurutnya, merujuk pasal 1 butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat.

"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok mulai pukul 00.00," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10). 

Azis didampingi Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto, anggota DPR Neng Eem Marhamah, John Kennedy Azis, Lamhot Sinaga, Nurul Arifin, Andreas, dan Sekjen DPR Indra Iskandar. 

Wakil ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa UU Cipta Kerja akan dikirim DPR secara resmi kepada Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan. 

"Sehingga nanti saat resmi Undang Undang Cipta Kerja ini dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi undang undang ini menjadi milik publik. Itu secara mekanisme," jelas Azis.

Dia menjelaskan, DPR memantau perkembangan yang terjadi beberapa hari ini, termasuk adanya pertanyaan dari publik kenapa naskah final UU Cipta Kerja belum diserahkan kepada pemerintah. 

Menurutnya, Setjen DPR telah melaporkan kepada pimpinan DPR bahwa proses pengetikan dan penyuntingan naskah dalam rangka menyiapkan lampiran berkaitan dengan UU Cipta Kerja untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman berkas kepada pemerintah memerlukan waktu. Selain itu, jatuh temponya adalah Rabu 14 Oktober.

"Karena itu besok akan diserahkan kepada pemerintah," katanya. 

Azis menegaskan bahwa draf final yang akan dikirimkan DPR ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman. Hal ini sekaligus meluruskan simpang siur persoalan versi halaman UU Cipta Kerja yang berkembang di masyarakat belakangan ini. 

Azis menjelaskan, berkaitan dengan rumor UU Cipta Kerja sebanyak 1032 halaman, itu draf yang belum selesai diedit. Menurutnya, saat pengetikan draf final untuk menjadi lampiran sebagaimana Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan maka yang akan dikirim ke pemerintah harus menggunakan legal paper secara resmi. 

"Sehingga proses pengetikan ada di kesetjenan DPR. (Kemarin) Sekjen (Indra) sampaikan 1032, lalu saya telepon pak sekjen kenapa ada 1032 dijawab ini masih draf kasar, masih diketik dalam posisi kertas yang bukan legal paper-nya," paparnya.

Azis menambahkan, setelah dilakukan pengetikan atau editing sesuai legal drafter maka malam tadi dia mendapat laporan dari kesetjenan DPR jumlah akhir adalah 812 halaman, termasuk isu undang undang dan penjelasan.

"Kalau isi undang undang saja 488 halaman, plus penjelasan menjadi 812 halaman," katanya. 

"Jadi, ini merupakan bagian lampiran daripada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan mekanisme Tatib DPR dalam pengiriman legal drafter UU itu kepada pemerintah dalam hal ini presiden," pungkas Azis. (jpnn)

Komentar