Kamis, 25 April 2024 | 06:50
NEWS

Budayawan Ini Ungkap Masalah Sesungguhnya dalam UU Cipta Kerja

Budayawan Ini Ungkap Masalah Sesungguhnya dalam UU Cipta Kerja
Ilustrasi Undang-undang (Shutterstock)

ASKARA - Undang Undang Cipta kerja telah memicu polemik panjang sejak berbentuk rancangan (RUU). Pengesahan di masa pandemi pun dinilai salah satu contoh buruk pengambilan keputusan. 

Padahal, seluruh dunia sedang berusaha mencegah terjadinya kerumunan guna memutus rantai penularan Covid-19. 

"Situasi ini semestinya menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah, sebelum mengambil keputusan potensial memicu polemik dan menarik kerumunan massa," kata Budayawan Putu Suasta, dalam laman Indonesiana, ditulis Senin (12/10). 

Menurutnya, telah menjadi pengetahuan umum bahwa regulasi ketenagakerjaan selalu memicu polemik dalam setiap perumusan dan proses pengesahannya. 

Sebab, akan selalu terdapat tarik-menarik antara dua kepentingan yang kutupnya serikali saling bertentangan. Pertama, kepentingan para pebisnis yang menginginkan pasar tenaga kerja murah. 

Kedua, kepentingan para pekerja dan pencari kerja yang menginginkan tersedianya lowongan dengan upah maksimal dan jaminan kesejahteraan. 

"Hampir mustahil pemerintah dapat memuaskan dua kepentingan ini secara paripurna, terutama di negara-negara berkembang," imbuh Putu. 

Dalam polemik UU Cipta Kerja, para pemerhati perburuhan dan serikat pekerja menilai pemerintah lebih condong pada kepentingan para pengusaha. 

Hal ini bisa dipahami, mengingat adanya tuntutan riil bagi pemerintah untuk mengakselerasi masuknya investasi yang lebih besar ke Indonesia guna memacu pertumbuhan ekonomi. 

"Seandainya pemerintah lebih mengakomodasi kepentingan pekerja, barangkali demo-demo hari-hari ini justru akan diorganisir oleh para pengusaha," ucap Putu. 

Maka, pro-kontra tentang UU Cipta Kerja sesungguhnya lumrah saja karena selalu ada tarik menarik abadi antara dua kepentingan berbeda dalam isu ketenagakerjaan. 

"Jadi, letak masalah sesungguhnya bukan pada pro-kontra tersebut, melainkan pada pemilihan waktu yang tidak tepat pengesahan UU sudah sangat jelas akan memicu reaksi luas," tandasnya. 

Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). Sebelumnya, RUU ini disahkan di tingkat I di Badan Legislasi DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian dan sejumlah menteri terkait lainnya.

Komentar