Jumat, 19 April 2024 | 19:43
NEWS

PSBB Transisi, MRT Jakarta Sesuaikan Jam Operasional

PSBB Transisi, MRT Jakarta Sesuaikan Jam Operasional
MRT Jakarta (Tripzilla.id)

ASKARA - Pihak MRT Jakarta melakukan penyesuaian jam operasional setelah berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang akan efektif mulai Senin (12/10). 

Perubahan jam operasional itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020. 

"Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Corporate Secretary MRT Jakarta, Muhammad Kamaluddin, Minggu (11/10).

Selain itu, MRT juga memberlakukan penyesuaian waktu tunggu atau jarak waktu antarkereta atau headway yang berbeda pada hari kerja dan akhir pekan.

Untuk hari kerja, Senin-Jumat, MRT Jakarta memberlakukan jam sibuk pada pukul (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB) dengan jarak tunggu tiap 5 menit sekali.

Sementara jarak tunggu di luar jam sibuk, penumpang harus menunggu setiap 10 menit untuk mendapatkan layanan transportasi berbasis rel tersebut. 

Pada akhir pekan, MRT Jakarta tidak memberlakukan jam sibuk dan menyiapkan ketentuan jarak tunggu layanan setiap 10 menit sekali.

Pembatasan masih tetap dilakukan khususnya untuk kapasitas gerbong, dengan ketentuan satu gerbong diisi tidak boleh lebih dari 390 per rangkaian kereta. 

"Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta," beber Kamaluddin.

Pihaknya terus mengimbau penumpang untuk menjalankan protokol kesehatan lewat 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Meski sudah memasuki kembali masa pelonggaran pembatasan.

Komentar