Senin, 08 Juni 2026 | 13:17
NEWS

Presiden Jokowi Tegaskan Kita Butuh UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Presiden Jokowi Tegaskan Kita Butuh UU Cipta Kerja, Ini Alasannya
Presiden Joko Widodo. (Dok. Setpres)

ASKARA - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Undang Undang Cipta Kerja sangat penting untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik bagi negara. 

Karena itu, dia memastikan akan terus berpegang pada UU Omnibus Law meski menyadari sudah ada gelombang aksi. 

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat menggelar konferensi pers melalui virtual, Jumat sore (9/10).

Presiden Jokowi mengaku telah menggelar rapat terbatas secara virtual tentang UU Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.

"Dalam undang-undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," katanya.

Adapun, klaster tersebut ialah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi. 

"Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang Undang Cipta Kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19," jelas Presiden Jokowi.

Lalu sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen hanya tamat sekolah dasar. Karena itu, Presiden Jokowi memandang, perlu dorongan penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. 

"Jadi Undang Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," katanya.

Alasan lainnya, dengan Undang Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya UMK untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja.

"Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya hanya sembilan orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kami harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," ujar Presiden Jokowi.

Selain itu, UMK atau usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, pemerintah menggratiskan sertifikasi halalnya. Kemudian, izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. 

"Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi instansi yamg lain. Sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," jelas Presiden Jokowi. 

Selain itu, Presiden Jokowi mengklaim Undang Undang Cipta Kerja akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, itu merupakan bagian dari penyederhanaan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan. (jpnn)

Komentar