Senin, 08 Juni 2026 | 11:56
NEWS

Demo Mengarah Kerusuhan, Pemerintah Belum Punya Opsi Perppu

Demo Mengarah Kerusuhan, Pemerintah Belum Punya Opsi Perppu
Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat. (Antara)

ASKARA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan, sejauh ini pemerintah belum memiliki opsi untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Meski aksi demonstrasi di sejumlah daerah memanas dan akademisi menolak UU Cipta Kerja, pihak istana memastikan belum mau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu). 

"Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu. Jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional yakni JR (judicial review). Artinya, bagi yang keberatan silakan mengajukan JR ke MK ya. Biar nanti MK yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya," jelas Donny saat dikonfirmasi, Kamis (8/10). 

Dia melanjutkan, pemerintah akan mendengar setiap aspirasi publik mengenai polemik UU Cipta Kerja. Dia juga menghargai masukan sejumlah pihak agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu. Namun, Donny mengingatkan, sejauh ini, opsi perppu belum dipertimbangan. 

"Saya tidak tahu ke depan seperti apa tetapi sementara opsi itu belum jadi bahan pertimbangan," kata Donny.

Disinggung aksi unjuk rasa sudah mengarah kerusuhan di sejumlah daerah, Donny hanya mengingatkan kepada demonstran bahwa saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19. Dia mengimbau pengunjuk rasa agar menaati protokol kesehatan Covid-19. 

"Negara kita sedang susah karena covid. Jadi kami mengimbau agar pendemo tidak melakukan kekerasan dan merusak yang akhirnya yang rugi rakyat sendiri," jelas Donny. (jpnn)

Komentar