Selasa, 14 Mei 2024 | 09:22
NEWS

Dua Oknum Pegawai Lapas Tangerang Terbukti Bantu Cai Changpan Kabur

Dua Oknum Pegawai Lapas Tangerang Terbukti Bantu Cai Changpan Kabur
Cai Changpan. (Detik)

ASKARA - Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan keterlibatan dua pegawai Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Tangerang atas kaburnya narapidana Cai Changpan.

Dua orang tersebut berinisial S merupakan wakil komandan regu lapas dan satu lagi juga inisial S pegawai kesehatan Lapas Tangerang. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hasil gelar perkara tersebut menetapkan dua oknum itu sebagai tersangka. 

"Kita naikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10). 

Kedua petugas lapas tersebut dijerat dengan pasal 426 KUHP yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Kombes Yusri menyebut, keduanya terbukti membantu Cai Changpan melarikan diri, salah satunya dengan membelikan mesin pompa air dengan diberi imbalan Rp 100 ribu. 

"Fakta yang kami temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri," katanya.  

Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni melarikan diri melalui gorong-gorong yang dibuatnya selama enam bulan pada Senin lalu (14/9). 

Cai Changpan menggali gorong-gorong menggunakan alat perkakas bangunan seperti sekop, obeng dan pompa air. Selain itu, pemeriksaan saksi yang ada, ternyata terpidana itu sempat membeli rokok di sekitar lapas dan pulang ke tempat persembunyian di sekitar Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor. Saat ini, polisi dan pihak lapas sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Cai Changpan ke luar negeri.  

Selain juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memblokir KTP yang bersangkutan. Sebab, pria asal Tiongkok itu diketahui telah berpindah kewarganegaraan Indonesia dan memiliki e-KTP. (jpnn)

Komentar