Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:33
NEWS

TGPF Intan Jaya Diberi Waktu Dua Pekan Mencari Kebenaran

TGPF Intan Jaya Diberi Waktu Dua Pekan Mencari Kebenaran
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Kemenko Polhukam)

ASKARA - Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Penembakan Intan Jaya sudah terbentuk dengan jumlah 30 orang. Termasuk 18 orang untuk investigasi di lapangan. 

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, tim terdiri dari instansi terkait, tokoh masyarakat maupun akademisi. Mereka akan bekerja mencari data, fakta, dan informasi. 

"Kita akan mencari kebenaran yang objektif dan solusi apa yang harus dilakukan oleh pemerintah," ujarnya dalam rapat perdana TGPF Kasus Penembakan Intan Jaya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/10).

Mahfud MD menjelaskan, tim hanya akan bekerja untuk kasus kekerasan yang diperkirakan terjadi pada 17-19 September 2020. Tim bukan pro justisia, proses hukum tetap berjalan di luar dan pelakunya segera dibawa ke pengadilan. 

"Tim ini akan mencari hal lain di luar itu lalu menghasilkan rekomendasi, langkah apa yang harus dilakukan pemerintah agar rakyat di sana tenang," katanya.

Tim terdiri dari unsur berbeda-beda. Tidak hanya dari birokrat tapi juga tokoh gereja, tokoh adat, tokoh kampus, tokoh masyarakat. Juga BIN yang bisa memberi informasi. 

"Ini semua agar mendapatkan hasil yang objektif," ujar Mahfud MD.

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, tim akan bekerja dalam dua pekan ke depan. 

"Karena ingin hasil yang cepat, objeknya juga tidak terlalu lebar. Sehingga tidak butuh berbulan-bulan," ujar Mahfud MD.

Terdapat 30 nama anggota tim, di antaranya mantan diplomat Makarim Wibisono, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, tokoh masyarakat Papua Michael Manufandu, Wakil Ketua LPSK Edwin Pasaribu, Ketua STT Gereja Kemah Injil Pendeta Henok Bagau, dan Rektor Universitas Cendrawasih Apolo Safonpo.   

Duduk sebagai ketua tim investigasi lapangan adalah Benny J. Mamoto yang juga merupakan ketua Komisi Kepolisian Nasional. 

"Dari terhitung terbitnya surat keputusan, kami langsung bekerja menyusun rencana kegiatan tim investigasi lapangan. Sesegera mungkin kita bergerak dan membuat terang peristiwa ini," kata Benny. 

Pembentukan TGPF Kasus Penembakan Intan Jaya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 83 Tahun 2020. Nantinya, semua temuan tim akan dianalisa dan disimpulkan untuk menghasilkan rekomendasi atas kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya. 

Komentar