KPAI Kasih Contoh ke Kadisdik Babel Soal Buku yang Layak Dibaca, Bukan Buku Felix Siauw
ASKARA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menilai, keputusan Dinas Pendidikan Bangka Belitung membatalkan surat instruksi Kadisdik agar membaca buku Muhammad Al-Fatih 1453 karya Felix Siauw sudah tepat.
Retno mengatakan, jika Kadisdik Babel ingin meningkatkan budaya literasi bagi siswa seharusnya mereferensikan buku-buku yang layak dibaca.
"Seharusnya Disdik Babel membuat daftar buku yang menarik, mencerdaskan dan layak dibaca peserta didik, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, memperluas wawasan, memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa," kata Retno, Minggu (4/10).
Menurut Retno, Disdik Babel cukup membuat daftar buku yang menarik, bagus, menginspirasi dan layak dibaca peserta didik, tanpa merujuk pada satu buku tertentu.
"Maka patut diduga kuat bahwa surat perintah membaca dan merangkum buku Al Fatihah untuk seluruh siswa SMA/SMK di Babel merupakan kebijakan atau keputusan yang dinilai keliru atau salah," ujar Retno.
Retno memberi contoh, banyak buku sejarah, biografi tokoh, dan karya sastra yang menarik dan menginspirasi, bahkan yang bermuatan lokal Bangka Belitung seperti tetralogi Laskar Pelangi karya Andrea Hirata.
"Atau buku sejarah Babel, seperti Menguak sejarah timah Bangka Belitung karya Erwin Erman; dan Sejarah Bangka Belitung Dari Masa Ke Masa yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Babel sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, Kadisdik Babel Muhamad Soleh mengeluarkan surat edaran tertanggal 30 September 2020 yang menyuruh siswa tingkat SMA/SMK membaca dan merangkum buku Muhammad Al Fatih 1453 karangan Felix Siauw.
Hasil rangkuman akan dikumpulkan di masing-masing sekolah untuk kemudian pihak sekolah melaporkannya ke Cabang Dinas untuk kemudian melaporkan Disdik Babel, paling lambat 18 Desember 2020.
Surat edaran itu kemudian dibatalkan pada esok harinya lantaran banyaknya protes dari publik yang menilai Felix Siauw terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan terlarang atau HTI di Indonesia.

Komentar