Jumat, 19 April 2024 | 23:43
NEWS

Menko Polhukam Desak Polisi Tindak Tegas Panggung Hajatan di Tegal

Menko Polhukam Desak Polisi Tindak Tegas Panggung Hajatan di Tegal
Panggung dangdut hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo. (Detik)

ASKARA - Hajatan dengan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo mendapat kritik banyak pihak. Lantaran acara berlangsung di tengah pandemi Covid-19. 

Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyesalkan penyelenggaraan acara tersebut. Maka itu, dia meminta kepolisian menindak tegas hajatan mewah itu.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," tulis Mahfud MD seraya menanggapi kicauan KH Mustofa Bisri di jejaring Twitter, Sabtu (26/9). 

Menurutnya, atas kejadian itu, partai politik yang mengusung Wasmad Edi Susilo dapat mengambil sikap. Terlebih, konser dangdut yang viral di media sosial itu telah menjadi buah bibir publik karena dihadiri ribuan orang. 

"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak, sebab selain sudah berkomitmen di DPR semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," komentar Mahfud MD. 

Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, polisi telah memeriksa 10 saksi terkait penyelenggaraan hajatan dengan konser dangdut itu. Tak terkecuali sang tuan rumah Wasmad Edi Susilo.

"Penyelenggara W sebagai tuan rumah kemarin dibuatkan laporan informasi kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi. Dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," jelasnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9).

Acara tersebut digelar pada Rabu (23/9) di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. Ribuan warga hadir menikmati hiburan konser musik dangdut.

"Dengan saksi ini tentunya terlapor dapat diduga telah melanggar pasal 93 Undang Undang Nomor 6 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelas Brigjen Awi.

Setiap orang yang tidak mematuhi aturan tersebut terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Dan pasal 216 ayat 1 KUHP karena tidak mematuhi perintah undang undang dipenjara paling lama empat bulan dua minggu," terang Brigjen Awi.

Komentar