Polri Tidak Akan Keluarkan Izin Keramaian untuk Pilkada
ASKARA - Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam tahapan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Demikian disampaikan Asisten Operasi Kapolri Irjen Imam Sugianto saat menjadi narasumber diskusi daring yang diselenggarakan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu PWI) dengan tema "Menimbang Pilkada 2020: Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama" pada Kamis (24/9).
"Polri sudah berkirim surat baik ke polda, polres dan polsek untuk tidak mengeluarkan izin keramaian saat Pilkada 9 Desember 2020. Polri juga akan menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada nanti," jelas jenderal bintang dua itu.
Irjen Imam menjelaskan, polisi akan bertindak tegas untuk menegakkan aturan dengan berpedoman pada Undang Undang 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Apabila terdapat pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Bukan hanya masyarakat tapi mereka yang menjadi penanggung jawab atau provokator yang membuat warga berkerumun. Kapolri secara tegas mengatakan jika perlu bubarkan," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Yang isinya sebagai berikut:
1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang undang maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar