Rabu, 29 Mei 2024 | 05:37
NEWS

Mappilu PWI Dukung Sikap Tegas Polri Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

Mappilu PWI Dukung Sikap Tegas Polri Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada
(Humas PWI)

ASKARA - Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilihan Umum (Mappilu) PWI mengunjungi beberapa pihak untuk menggali pandangan dari para tokoh terkait pro kontra pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Roadshow ini dalam rangka persiapan diskusi yang dilatarbelakangi gelaran Pilkada Serentak 2020 yang oleh banyak kalangan diminta untuk ditunda meski pemerintah dan DPR RI tetap melaksanakannya.

Sehubungan dengan rencana tersebut, Mappilu PWI menemui kepala Polri yang diwakili oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Imam Sugianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/9).

Dalam pertemuan, Irjen Imam mengatakan bahwa Polri akan bertindak tegas untuk menegakkan aturan dengan berpedoman pada Undang Undang 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apabila terdapat pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, bukan hanya masyarakat tapi mereka yang menjadi penanggung jawab atau provokator yang membuat warga berkerumun. Kapolri secara tegas dalam maklumatnya mengatakan jika perlu bubarkan," jelasnya.

Irjen Imam menambahkan, polisi tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk para kandidat dalam Pilkada Serentak 2020.

"Jadi tidak ada acara hiburan, musik atau kampanye terbuka," katanya.

Mantan ajudan Presiden SBY yang juga pernah menjabat wakapolda DIY dan Kalimantan Barat itu mengatakan, Polri senantiasa berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, termasuk pemerintah daerah guna memastikan tahapan pilkada berjalan sehat, jujur dan adil.

"Kami juga baru saja melakukan rakor virtual bersama para kapolda se-Indonesia untuk memprioritaskan kesehatan dan keamanan di pilkada serentak di 270 daerah yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Di mana tahapannya akan memasuki pencabutan nomor urut," jelas Irjen Imam.

Ketua Mappilu PWI Soeprapto Sastro Atmojo mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada dua prinsip pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Pertama, protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 secara ketat. Kedua, perhatian penuh terhadap kesehatan dan keselamatan penyelenggara, termasuk para pihak yang terlibat.

"Mappilu PWI mendukung Polri bertindak tegas karena konsen kami jika pilkada jalan maka dua prinsip itu harus dilakukan. Protokol kesehatan harus ditaati oleh seluruh pihak agar bisa menghasilkan pilkada yang sukses di tengah pandemi," jelasnya.

Dalam hal itu, Mappilu PWI mendukung sikap tegas kepolisian untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat maupun pasangan calon kepala daerah.

"Kami mendorong jangan saja kesadaran masyarakat yang diharapkan tapi juga kesadaran politisi. Kita harus berani mengkritisi politisi ini agar mengimbau tidak ada kerumunan," kata Suprapto.

Suprapto pun berpesan agar kepolisian turut melibatkan pers untuk membantu sosialisasi tentang aturan protokol kesehatan pilkada. Sebab dalam konteks pilkada serentak, PWI akan menggunakan media anggotanya untuk mewujudkan pemilu yang sehat.

"Jadi, bayangkan saja anggota kami di kabupaten/provinsi dan pusat luar biasa banyaknya, ada 16 ribu jejaring. Makanya melalui Mappilu PWI ini kita dapat bersama-sama menggunakan jejaring kita yang luas dan panjang itu," ungkap Suprapto yang dalam pertemuan didampingi oleh Mirza Zulhadi (Sekjen PWI Pusat), Tubagus Adi (Wakil Direktur Eksekutif Mappilu PWI), Naek Pangaribuan (Divisi Pengawasan dan Pemantauan Mappilu PWI), dan Mercys Charles Loho (Humas PWI Pusat).

Mappilu PWI juga meminta KPU mengeluarkan Peraturan KPU yang mengatur sanksi tegas kepada peserta pilkada jika pendukungnya melanggar protokol kesehatan. Termasuk meminta KPU tidak mengeluarkan ketentuan terkait kampanye terbuka karena berpotensi menjadi klaster Covid-19.

Kapolri Jenderal Idham Azis sendiri sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Komentar