Senin, 08 Juni 2026 | 14:22
NEWS

Scuba dan Buff Tak Masuk Kategori Masker, Simak Penjelasan Kemenkes

Scuba dan Buff Tak Masuk Kategori Masker, Simak Penjelasan Kemenkes
Masker Scuba (Farah Magazine)

ASKARA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan scuba dan buff untuk mencegah penularan covid-19.

Scubba dan buff tak masuk dalam 3 jenis masker yang direkomendasikan Kemenkes dan Satuan Tugas Covid-19.

"Masker itu ada tiga; pertama masker N95, ini memang sudah standar yang tinggi karena dipakai petugas-petugas kesehatan yang langsung berhadapan dengan virus di laboratorium. Kemudian masker bedah yang biasa dipakai tenaga medis, dan ketiga masker kain," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (22/9/2020).

Bukan tanpa alasan, pelarangan ini dilakukan karena scuba dan buff sama sekali tidak efektif menghalangi droplet pada saat batuk atau bersin yang menjadi media penularan virus Corona. 

"Masker kain yang banyak dipakai masyarakat tidak boleh sembarangan, dengan kain tipis seperti masker scuba dan buff," imbuh dia.

Padahal, rata-rata masker yang aman memiliki minimal dua lapis yang lebih efektif menahan droplet dan tidak mudah basah seperti scuba dan buff. Kamu juga disarankan mengenakan masker paling lama hanya 3 jam, dan setelah itu harus diganti dengan masker yang baru.

"Lapisan kain bagian dalam masker dapat menyerap cairan dari mulut kita. Gunakan masker kain selama maksimal 3 jam setelah itu ganti dengan masker yang bersih," demikian kata Yuri.

Komentar