Sabtu, 20 April 2024 | 17:18
NEWS

China Larang Produk Perikanan Indonesia, Ini Penjelasannya

China Larang Produk Perikanan Indonesia, Ini Penjelasannya
Perikanan (Indonesia.go.id)

ASKARA - Otoritas China, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengeluarkan kebijakan melarang impor produk perikanan dari Indonesia.

Kebijakan itu dikeluarkan setelah otoritas china menemukan salah satu produk perikanan asal Indonesia terkontaminasi Covid-19. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun telah mengonfirmasi pelarangan tersebut melalui siaran persnya, Sabtu kemarin (19/8).

Pihak KKP telah menerima notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.

KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) juga telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing. 

Hasil yang diperoleh, bahwa pelarangan impor produk perikanan asal Indonesia hanya diberlakukan untuk satu perusahaan, yaitu PT PI.

"Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020," demikian siaran pers KKP. 
Karena temuan kontaminasi Covid-19 tersebut, KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI. Temuan itu saat ini sedang dalam proses investigasi.

Dijelaskan, sejak tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China.

Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi Covid-19. Salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia. 

Pihak KKP menegaskan, temuan kontaminasi coronavirus baru itu terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam produk ikannya. 

Dilaporkan juga bahwa kegiatan ekspor perikanan dari Indonesia ke berbagai negara, termasuk ke China tetap berjalan seperti biasa. Kecuali untuk satu perusahaan PT PI yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.

Terpisah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga memastikan ekspor komoditas kelautan dan perikanan ke China masih terus berjalan. Kadin juga meminta eksportir tidak khawatir dengan kabar pelarangan tersebut. 

"Kami dapat laporan, Bea Cukai China menemukan kontaminasi COVID-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, tidak semuanya," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam keterangan resminya. (ant/jpnn)

Komentar