Kamis, 16 Mei 2024 | 10:29
NEWS

Selama PSBB Ketat, Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi dengan Syarat

Selama PSBB Ketat, Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi dengan Syarat
Ilustrasi PSBB (Dok Okezone.com)

ASKARA - Perkantoran di DKI Jakarta masih diperbolehkan beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat yang mulai berlaku Senin besok (14/9) dengan sejumlah syarat. 

Saat PSBB sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hanya mengizinkan 11 sektor, sama seperi aturan PSBB awal pandemi. Kali ini, selain 11 sektor tersebut perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.

"Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja harus bisa membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan," kata Anies, Minggu (13/9).

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 88/2020 yang diterbitkan Anies hari ini. Aturan ini merevisi Pergub No. 33 tentang Pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

Menurut Anies, saat ini DKI Jakarta memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin. 

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tandasnya.

Anies menegaskan, kebijakan memutuskan PSBB Ketat di Jakarta efektif berlaku pada Senin besok (14/9). Penetapan PSBB tersebut berdasarkan tiga peraturan (peraturan gubernur) yang dibuat Anies. 

Ketiga Pergub yang menjadi acuan penerapan PSBB total tersebut ialah Pergub No. 30/ 2020, lalu Pergub No. 79/2020 tentang Penindakan dan Pemberian Sanksi PSBB, serta Pergub No. 88/2020 tentang Perubahan atas Pergub No. 30/2020 tentang PSBB.

"Keputusan PSBB ketat ini untuk menyelamatkan warga Jakarta dari virus corona," pungkas Anies.

Komentar