Rabu, 17 April 2024 | 02:06
NEWS

Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Penangkapan 3 Jurnalis di Makassar

Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Penangkapan 3 Jurnalis di Makassar
Ilustrasi wartawan (shutterstock)

ASKARA - Komite Keselamatan Jurnalis mengecam tindakan represif aparat kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel yang melakukan penangkapan paksa terhadap tiga jurnalis Pers Mahasiswa di Makassar saat meliput aksi Nelayan Kodingareng, Sabtu (12/9) kemarin. 

Ketiga jurnalis tersebut yakni Hendra (Ketua UKPM Unhas), Mansyur (Pimpinan Redaksi CakrawalaIDE UPPM-UMI), dan Raihan (CakrawalaIDE UPPM -UMI). Selain mereka, ada tujuh nelayan dan seorang mahasiswa yang juga turut ditangkap.

Informasi yang diterima AJI Makassar, ketiganya sudah menunjukkan kartu pers dan surat tugas kepada polisi. Akan tetapi, polisi tidak mengindahkan kartu pers tersebut. 

Sebelum dibawa, ketiganya diduga mendapat tindak intimidasi dan kekerasan dari polisi. Kemudian mereka diangkut menggunakan kapal Dit Polairud Polda Sulsel untuk dibawa ke kantor. 

Hingga saat ini, ketiga jurnalis tersebut masih ditahan di kantor Dit Polairud Polda Sulsel. Kepala Dit Polairud juga menghalang-halangi akses bantuan hukum.

Komite Keselamatan Jurnalis menilai, penangkapan tersebut bertentangan dengan Pasal 8 UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang menjamin jurnalis dalam menjalankan profesinya. 

Undang-undang Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta."

Komite Keselamatan Jurnalis pun mendesak pihak kepolisian segera membebaskan tiga jurnalis pers mahasiswa dan masyarakat sipil yang ditangkap secara sewenang-wenang.

"Mendesak Kapolri untuk menindak personelnya yang bertindak sewenang-wenang dan menghalangi kinerja jurnalis yang dijamin Undang-undang Pers," demikian keterangan Komite Keselamatan Jurnalis, yang diterima redaksi, Minggu (13/9). 

Komentar