Terkena Doxing, Redaksi Liputan 6 Akan Tempuh Jalur Hukum
ASKARA - Seorang jurnalis media daring Liputan6.com mengalami serangan doxing atau penyebaran data diri tanpa izin dari sejumlah akun di media sosial.
Kejadian itu disebabkan dari salah satu artikel cek fakta terkait asal-usul keturunan politikus PDIP Arteria Dahlan yang ditulis jurnalis tersebut.
Jurnalis itu bernama Cakrayuri Nuralam. Dia sebelumnya menulis artikel berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar" pada 10 September 2020.
Artikel itu membuat konfirmasi perihal anggapan yang menyebut Politikus PDIP tersebut merupakan cucu dari pendiri PKI Sumatera Barat, Bachtaroedin.
Pimpinan redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati mengecam keras tindakan teror melalui doxing. Mengingat kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
"Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu," kata Irna Gustiawati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9).
Dikatakannya, wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi. Serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers.
"Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya," tutur Irna.
Maka itu, Redaksi Liputan6.com memutuskan akan menempuh jalur hukum atas tindakan doxing terhadap salah satu jurnalisnya. Sebab doxing bentuk tindakan kekerasan apalagi mencantumkan data diri ke media sosial.
"Dalam kasus ini, pelaku bukan saja mendoxing wartawan kami, tapi juga keluarga, menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi," kata Irna.
Serangan doxing bermula pada Jumat 11 September 2020, dengan skala massif. Sekitar pukul 18.20 WIB, ada lima akun [email protected], @cyb3rw0lff, @cyb3rw0lff99.tm, @j4ck__5on__ dan @bit___chyd_____ menyebarkan data diri jurnalis tersebut ke media sosial tanpa izin dengan narasi unggahan umpatan.

Komentar