Rabu, 17 Juni 2026 | 18:17
NEWS

Waspada, Potensi Konflik Meninggi di Pilkada 2020

Waspada, Potensi Konflik Meninggi di Pilkada 2020
Ilustrasi pilkada/Net

ASKARA - Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di 270 wilayah kabupaten/kota dan provinsi berada dalam situasi pandemi Covid-19. 

Penciptaan keamanan dalam Pilkada serentak perlu menjadi perhatian serius segenap elemen pemerintahan, dengan unsur-unsur yang berwenang baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Rektor Universitas Pertahanan Laksdya TNI Dr. Amarulla Octavian mengatakan, unsur-unsur itu perlu bersatu mendukung Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu. Baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mensukseskan ajang demokrasi ini.

Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi ini membutuhkan penciptaan situasi yang aman dalam setiap tahapan. Baik pra pelaksanaan, pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan Pilkada.

“Aspek keamanan merupakan situasi mendasar bagi tercapainya tujuan penyelenggaraan Pilkada. Sebaliknya, adanya gangguan keamanan dapat membuat situasi kontraprodukti tujuan Pilkada," kata Laksdya TNI Dr. Amarulla dalam keterangannya, Jumat (11/9). 

Dekan Fakultas Keamanan Nasional, Laksda TNI Dr. Siswo menyampaikan, terdapat potensi konflik akibat tensi politik meninggi di tengah pandemi. Pertama pada masa pra pelaksanaan, titik rawan terjadi saat kampanye dan menjelang pemungutan suara.

"Potensi konflik dapat terjadi antar pendukung calon. Kedua, pada pelaksanaan Pilkada terdapat titik rawan saat pemungutan penghitungan suara," ucap Laksda TNI Dr. Siswo. 

Menurutnya konflik dapat dipicu antara lain karena intimidasi terhadap penyelenggara Pilkada. Ketiga, pasca pelaksanaan jadi titik rawan pada saat dan pasca penetapan hasil akibat ketidakpuasan salah satu pihak. 

Tantangan pelaksanaan Pilkada dari sisi keamanan diantaranya tensi politik di tingkat lokal sangat dinamis, persaingan tidak sehat antar calon dan tim sukses menjadi konsumsi publik. 

"Ketegangan sosial hingga munculnya konflik yang mengganggu keamanan publik tentunya sangat tidak diharapkan," imbuhnya. 

Adapun lima hal yang direkomendasikan sebagai antisipasi munculnya gangguan keamanan. Pertama, mengintensifkan edukasi publik dalam menyikapi proses dan 

hasil Pilkada. 

Kedua, membuat prosedur antisipasi dini atas potensi gangguan dalam setiap tahapan Pilkada. "Ketiga, membangun sistem respon yang cepat mengatasi gangguan keamanan dalam Pilkada," tuturnya. 

Keempat, membangun komitmen calon untuk menciptakan pilkada aman, damai dan edukatif. Kelima, membuat kebijakan pelibatan TNI dalam mendukung terwujudnya keamanan selama Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar