Selasa, 07 Mei 2024 | 13:53
NEWS

Tindaklanjuti Surat Kementerian PUPR, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

Tindaklanjuti Surat Kementerian PUPR, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi
Tol Cipularang (Dok Kalderanews.com)

ASKARA - Pihak Jasa Marga menyebutkan, telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimulyono terkait penyesuaian tarif tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.    

"Memang baru direncanakan akan diberlakukan di bulan September tahun 2020. Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) terhadap ekonomi masyarakat," jelas Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, Selasa (8/9).

Menurutnya, pemberlakuan tarif tol untuk Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi ini guna membantu mengurangi beban masyarakat di masa pandemi.

"Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (6/9) pukul 00.00 WIB," ucapnya.

Adapun untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V, tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan karena Jasa Marga menegaskan bahwa pada penyesuaian tarif tol Cipularang & Padaleunyi terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Gol III dan Gol V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibiitas logistik nasional.

Komentar