Sabtu, 27 April 2024 | 10:08
NEWS

Kemenkes Cabut Aturan Rapid Test Sebagai Syarat Perjalanan, Ini Gantinya

Kemenkes Cabut Aturan Rapid Test Sebagai Syarat Perjalanan, Ini Gantinya
Ilustrasi Rapid Test (Foto iStockphoto-Busracavus)

ASKARA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut aturan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan. 

Kini, syarat melakukan perjalanan dan digantikan hanya dengan pengukuran suhu tubuh.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan demikian, orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.

Pada halaman 35 surat keputusan tersebut tertulis, bahwa secara umum kegiatan penemuan kasus Covid-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan sendiri diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Untuk melacak kasus Covid-19 di pintu masuk atau perbatasan, Kemenkes memberlakukan langkah yakni, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan.

Lalu, melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang.

Selanjutnya, jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner/thermometer infrared maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.

Kemudian, jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai.

Komentar