Amnesty Indonesia Minta Polisi Transparan Usut Kasus Adik Edo Kondologit
ASKARA - Amnesty International Indonesia menanggapi kasus dugaan penembakan oleh aparat Kepolisian Makassar terhadap tiga pemuda dan dugaan penganiayaan terhadap George Karel Rumbino di Sorong, Papua Barat. Kejadian itu dinilai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Dua kasus ini kembali menunjukkan kesewenang-wenangan polisi dalam menggunakan kekuasaannya dan senjata api dalam melakukan proses hukum," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
Menurut dia, senjata api seharusnya digunakan untuk keadaan genting. Senjata api tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi demi melindungi nyawa seseorang.
Jika hanya ingin melerai aksi pengeroyokan warga, seperti yang terjadi di Makassar, atau memberi peringatan, seperti yang terjadi di Sorong, itu sudah di luar porsi.
"Jika sudah sampai merampas hak hidup, maka ini adalah pelanggaran HAM berat," cetus Usman Hamid.
Oleh karena itu, dia meminta polisi melakukan investigasi secara menyeluruh, efektif, dan independen dalam pengusutan kasus di Makassar dan Sorong. Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, jangan ada rekayasa dan ditutup-tutupi.
"Keluarga para korban berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ada impunitas hukum seperti yang selama ini terjadi," tuturnya.
Selama ini, aparat negara, baik dari kepolisian maupun TNI, yang melakukan tindak kriminal terhadap masyarakat sipil, sangat jarang melewati proses peradilan yang adil.
"Ini mengindikasikan kentalnya impunitas hukum dalam institusi tersebut. Keadilan harus ditegakkan. Pelaku harus mendapatkan hukuman pidana yang adil, bukan hanya sanksi disiplin institusional," imbuhnya.
Untuk kasus Sorong, pernyataan polisi bahwa tersangka dianiaya tahanan lain hingga tewas harus dibuktikan secara hukum, termasuk dengan menunjukkan bukti CCTV.
"Sekalipun itu benar, aparat kepolisian tidak bisa lepas tangan karena keselamatan tahanan di penjara polisi merupakan tanggung jawab polisi," tandas mantan koordinator Kontras itu.
Berdasarkan sumber Amnesty International Indonesia, pada tanggal 30 Agustus 2020, warga di jalan Boru dan Barukang 1, kelurahan Pattinggalloang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendengar tembakan gas air mata di area pemukiman padat penduduk.
Dua petugas polisi melepaskan tembakan mereka ke kaki kiri AM (19). Warga menemukan AM terjatuh dalam kondisi penuh darah. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Jala Ammari yang berada di jalan Barukang 3.
Sedangkan kasus di Sorong, penyanyi Edo Kondologit mengungkapkan di media sosial pada 30 Agustus 2020 adik iparnya, George Karel Rumbino alias Riko, meninggal setelah kurang dari 24 jam berada di Polres Sorong, Papua Barat.

Komentar