Diluruskan, KPK Tak Pernah Diminta Kejagung Tangani Kasus Jaksa Pinangkit
ASKARA - Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang adanya permohonan koordinasi dan supervisi terkait penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari ditepis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango meluruskan, pihaknya tidak pernah diminta untuk dilibatkan bersama Kejagung dalam mengusut kasus Jaksa Pinangki.
"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud," jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).
Nawawi sudah menanyakan langsung kepada Deputi Penindakan KPK Brigjen Karyoto. Namun, hingga kini tidak ada permohonan yang datang dari Korps Adhyaksa untuk membantu perkara tersebut.
KPK, lanjut Nawai, hanya baru menerima Surat Perindah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki.
"Kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," kata pria yang berlatar belakang hakim ini.
Sebelumnya, Kejagung memastikan tidak akan menyerahkan proses penanganan perkara dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK. Namun, lembaga hukum yang dipimpin oleh ST Burhanuddin itu mengklaim telah berkoordinasi dan menyupervisi kasus itu dengan KPK.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra. Kejagung menduga Pinangki menerima uang sebesar USD 500.000 atau setara dengan Rp 7 miliar. Djoko Tjandra pun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Kejagung pada Kamis (27/8).

Komentar