Penyerangan Polsek Ciracas Harus Diusut Secara Benar dan Berkeadilan
ASKARA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan mengecam terkait peristiwa penyerangan yang terjadi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada, Sabtu (29/20) dini hari.
Peneliti dari Imparsial, Husein Ahmad, mengatakan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa di benarkan secara hukum, karena semua persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum.
"Kami mengecam segala bentuk kekerasan apapun yang berbentuk main hakim sendiri terhadap warga ataupun pada kantor lembaga pemerintah, dalam hal ini kantor polsek," kata Husein dalam keterangan resminya.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak semua pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan dengan melakukan tindakan main hakim sendiri harus di proses secara hukum dengan benar dan berkeadilan.
"Mereka yang terlibat kekerasan dan tindakan melawan hukum itu harus di bawa ke proses hukum peradilan agar ada penghukuman kepada mereka," ucap Husein.
Selain itu, mendesak pimpinan TNI dan pimpinan Polri secepatnya dapat mengendalikan pasukannya untuk meredam ketegangan yang terjadi di daerah Ciracas dan sekitarnya.
"Pimpinan TNI dan Polri harus segera mengambil langkah antisipatif, untuk mecegah situasi dan kondisi yang memburuk," tuturnya.
Mengingat pemerintah dan aparat keamanan wajib memastikan rasa aman masyarakat di Jakarta, khususnya daerah ciracas dan sekitarnya, karena peristiwa itu menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat.
"Penting untuk pemerintah dan aparat keamanan memastikan rasa aman itu. Menghentikan sweaping dan serangan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada," tandasnya.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Setara Institut, Imparsial dan Pilnet.
Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, terbakar Sabtu pukul 02.00 WIB. Dari rekaman video amatir, terlihat kobaran api di halaman Polsek membakar sejumlah kendaraan yang terparkir.

Komentar