Penjelasan Komnas Perlindungan Anak Soal Istilah "Anjay"
ASKARA - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) angkat bicara menjawab pertanyaan dan pengaduan masyarakat terkait banyaknya perbincangan mengenai istilah "anjay".
Istilah itu viral di media sosial dan berdampak kepada kekhawatiran banyak pihak, terutama orangtua terhadap anaknya yang terpengaruh penggunaan istilah "anjay".
Istilah itu, harus dilihat dari berbagai sudut pandang tempat dan makna. Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa tidak menimbulkan bully.
"Istilah 'anjay' untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully, di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggung atau sakit hati dan merugikan sekalipun," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Sabtu (29/8).
Sementara, ada istilah anjay yang dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang, jika istilah anjay digunakan sebagai sebutan merendahkan martabat seseorang. Itu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
"Harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah 'anjay' sedang viral tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," terang Arist.
Pengalaman empirik masa kecilnya di suatu daerah Sumatera Utara juga seringkali mendengar untuk satu kata pujian menggunakan kata 'anjing' atau sebutan sama seperti 'anjay' misalnya 'wow anjingnya sudah datang'. 'Anjingnya juga dia itu.'
"Nah, jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata 'anjing' dianggap hal biasa," jelasnya.
Seperti sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor.
"Kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan," imbuhnya.
Namun, jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah "anjay" atau "anjing" bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.
Maka, jika istilah "anjay" mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.
Tetapi, jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka tindakan itu adalah kekerasan verbal.
"Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," tandasnya.

Komentar