Perhatikan Protokol Kesehatan Saat Rapat di Kantor dari Dokter Cantik Reisa
ASKARA - Satuan Tugas Nasional Covid-19 menjelaskan, jika suatu tempat kerja mendesak menggelar rapat, khususnya di ruang tertutup memperhatikan beberapa hal.
Pertama, memastikan ruangan benar-benar dapat menjamin jaga jarak, peserta rapat dalam kondisi sehat, sebelum memasuki ruangan wajib melewati prosedur standar adaptasi kebiasaan baru.
Meliputi cek suhu tubuh, mencuci tagan dan memakai masker. Kemudian hindari menyediakan makanan dan minuman, mengecek sirkulasi dan ventilasi ruangan.
Seperti pendingin ruangan dan kipas angin yang tidak boleh langsung mengarah ke peserta rapat, serta batas waktu maksimal diadakannya rapat adalah 30 menit.
"Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan harus dilakukan ketika berangkat kerja, berada di tempat kerja, sampai pulang ke rumah, termasuk sebelum masuk kedalam rumah," kata Juru Bicara Satgas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro di BNPB, Jakarta, Selasa (25/8).
Apabila berada di kafe untuk bekerja, usahakan memilih Co-Working Space yang personal. Sehingga terdapat sekat pada masing-masing meja dan terdapat ruangan pribadi yang sifatnya private.
"Usahakan untuk tidak membuka masker ketika berada di tempat umum," pesan Dokter Reisa mengenai protokol kesehatan ketika bekerja pada Co-Working Space.
Mengubah perilaku yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam adaptasi kebiasaan baru tentunya membutuhkan proses.
Maka itu, Dokter Reisa mengingatkan selain kesabaran dan kedisiplinan, protokol kesehatan perlu diingatkan secara terus menerus dengan semangat.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 tahun 2020. Di dalamnya berisikan informasi protokol kesehatan yang harus dilakukan 12 kelompok.
Seperti tempat kerja, pasar, hotel, restoran, tempat ibadah, moda transportasi, salon atau jasa perawatan dan kecantikan, serta tempat-tempat wisata termasuk event atau jasa kreatif.

Komentar