Gunung Rinjani Segera Dibuka, Simak 4 Syarat Pendakiannya
ASKARA - Pendakian ke Gunung Rinjani, di Nusa Tenggara Barat, akan dibuka mulai 22 Agustus 2020 mendatang.
Pembukaan kembali pendakian dilakukan setelah terbit izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Terdapat rmpat jalur pendakian resmi di Gunung Rinjani yang akan dibuka pada 22 Agustus 2020, yakni jalur pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara, jalur pendakian Timbanuh, dan Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, serta jalur pendakian Aik Berik, di Kabupaten Lombok Tengah.
Meskipun dibuka, jumlah pendaki di Gunung Rinjani akan dibatasi, dengan kuota maksimal 30 persen dari kuota kunjungan saat normal. Selain itu, sejumlah syarat pendakian Gunung Rinjani di era normal baru telah ditetapkan.
Pertama, aktivitas pendakian dilakukan dengan paket dua hari satu malam.
Kedua, untuk bisa melakukan pendakian wisatawan wajib melakukan pemesanan tiket secara daring (booking online) melalui aplikasi eRinjani yang dapat diunduh di Playstore.
Ketiga, setiap pendaki wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker, membawa handsanitizer atau sabun cair, kantong sampah, serta menjaga jarak fisik minimal satu meter.
Keempat, wisatawan dari luar Nusa Tenggara Barat wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19, dan wisatawan yang berasal dari Pulau Lombok wajib membawa surat keterangan bebas gejala influenza.
Selain memenuhi syarat di atas, setiap pendaki disarankan membekali diri dengan asuransi kesehatan serta obat-obatan pribadi.
Komentar