Minggu, 26 Mei 2024 | 04:11
TRAVELLING

Taman Nasional Ujung Kulon Sudah Bisa Dikunjungi, Catat Aturannya

Taman Nasional Ujung Kulon Sudah Bisa Dikunjungi, Catat Aturannya
Taman Nasional Ujung Kulon (Liputan6.com/Yandhie Deslatama)

ASKARA - Sektor pariwisata Tanah Air kembali dibuka secara bertahap, seiring memasuki kenormalan baru. Namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengumumkan telah kembali membuka destinasi wisata alam berbasis ekosistem dan konservasi itu sejak 10 Agustus 2020 kemarin. Kabar tersebut dibagikan melalui akun media sosial.

Pembukaan TNUK tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Balai Taman Ujung Kulon Nomor 16/T.12/TU/P3/08/2020 tentang kunjungan di Taman Nasional Ujung Kulon pada masa pandemi Covid-19. 

"Diwajibkan kepada seluruh wisatawan dan pengelola wisata yang akan berkunjung ke TN. Ujung Kulon untuk mematuhi Protokol Kunjungan di TN. Ujung Kulon selama masa pandemi Covid-19," tulis akun Instagram resmi TNUK baru-baru ini. 

Pernyataan dalam surat itu berbunyi mengenai sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi para wisatawan. 

Adapun sejumlah syarat dan ketentuan bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon di antaranya harus memiliki surat bebas Covid-19.

Pertama, memiliki Surat Bebas Covid-19 (yang masih berlaku) bagi pengunjung yang berasal dari luar negeri dan zona merah, berupa hasil rapid test, PCR atau keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Kedua, memiliki surat keterangan sehat dari dokter untuk kegiatan bersifat risiko tinggi dan memerlukan fisik prima seperti menyelam (diving), ekspedisi, dan lain-lai.

"Membuat surat pernyataan tanggung jawab (bermaterai Rp.6.000) atas keselamatan, keamanan dan kesehatan pengunjung," jelasnya. 

Untuk form surat pernyataan tanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan kesehatan pengunjung dapat diunduh pada tautan (https://bit.ly/srtpengunjung). 
"Ketiga, menyertakan salinan atau fotocopy persyaratan dua surat di atas," terangnya. 

Keempat, mengunduh aplikasi Peduli Lindungi yang dapat diunduh pada https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare atau https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374.

Sebelumnya, Taman Nasional Ujung Kulon telah ditutup sementara sejak Maret lalu akibat pandemi virus corona mulai masuk di Indonesia.

Komentar