Selama Pandemi Ada 3111 Gugatan Cerai di Bekasi

ASKARA - Pandemi virus corona (Covid-19) membuat emosi kian tinggi. Alhasil, banyak pasangan suami istri melakukan gugatan cerai.
Pengadilan Agama Bekasi mencatat gugatan cerai selama pandemi Covid-19 sebanyak 3111 kasus.
"Selama pandemi ini angka penceraian di Bekasi mengalami peningkatan tajam daripada tahun sebelumnya. Hingga bulan ini sudah mencapai 50 persen lebih dari angka kasus perceraian di Kota Bekasi tahun 2019 yang mencapai 4343," jelas Humas Pengadilan Agama Bekasi Ummi Azma.
Namun, Ummi Azma tidak menjelaskan secara rinci akar permasalahan pada rata-rata kasus gugatan perceraian itu. Hanya saja, mayoritas gugatan cerai diajukan oleh pihak istri.
"Gugatan perceraian dari pihak wanita 1714 kasus sedangkan talak pria 640 kasus. Kemudian sisanya sebanyak 779 masih dalam tahap proses persidangan," terangnya.
Menurut Ummi Azma, angka perceraian meningkat seketika pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga penerapan Work From Home. Jumlah penggugat naik hingga menembus di angka 3111.
"Pada awal Januari-Februari itu kita masih mengurus kasus perceraian pada tahun 2019, itu tersisa 438 perkara," ujarnya.
Proses persidangan di Pengadilan Agama Bekasi sendiri dibagi dua metode yakni secara virtual dan hadir langsung di ruang sidang.
"Rata-rata secara virtual yang kami lakukan karena untuk menghindari perkumpulan orang banyak. Untuk yang secara langsung itu kita batasi sampai pukul 12.00 WIB," demikian Ummi Azma. (industry)
Komentar