Rabu, 17 April 2024 | 01:46
NEWS

Ternyata Ada 31 Perkantoran di Jakarta yang Ditutup

Ternyata Ada 31 Perkantoran di Jakarta yang Ditutup
Ilustrasi. (CNBC)

ASKARA - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan sebanyak 31 perkantoran ditutup sementara akibat Covid-19. 

Sekaligus mengoreksi informasi sebelumnya yang menyatakan ada 29 perusahaan termasuk Mapolres Jakarta Utara ditutup sementara.

"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk," kata Kepala Disnakertrans dan Energi Andri Yansyah dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Dari puluhan perkantoran itu, sebanyak 24 ditutup karena ada laporan kasus positif Covid-19, sedangkan tujuh lainnya ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan.

Andri menyampaikan apresiasi bagi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif Covid-19 yang menjangkiti pegawainya.

"Ini bukan suatu kejelekan atau aib terhadap perusahaan tersebut, malah justru kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perkantoran/perusahaan tersebut karena sudah menjalankan protokol Covid-19 saat karyawannya terpapar. Dan ini sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," paparnya.

Andri juga mengimbau agar seluruh perkantoran dan perusahaan di Jakarta dapat melakukan hal serupa, jujur dan terbuka melaporkan jika terdapat kasus positif Covid-19 di lingkungannya sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus lebih lanjut.

"Penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. Kecuali, kasus positif Covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Penutupannya juga hanya tiga hari untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," jelasnya.

Andri menambahkan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kawasan perkantoran karena tingginya risiko penularan Covid-19. Adapun, perkantoran yang terdapat kasus positif maupun melanggar protokol kesehatan akan ditindak berupa penutupan sementara.

Berikut perkantoran yang ditutup sementara akibat ada positif Covid-19;

Jakarta Pusat
1. PT Indosat
2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut)
3. Kimia Farma Budi Utomo
4. BRI KCU Tanah Abang
5. PT Link Tone Indonesia (Gedung I News/Okezone)
6. PT Meindo Elang Indah
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara
8. PT Pegadaian

Jakarta Barat
1. Kantin Wali Kota Jakarta Barat
2. PTSP Jakarta Barat

Jakarta Utara
1. BCA Multifinance Kelapa Gading
2. Kecamatan Koja
3. PT Dunia Expedisi Transindo
4. PT Astra Daihatsu Motor

Jakarta Timur
1. PT Yamaha
2. PT Puninar
3. Tip Top Rawamangun
4. PT Mitshubishi Krama Yudha Motor
5. PT PP Konstruksi
6. BPKP
7. Suzuki Finance

Jakarta Selatan
1. BNI Life Smesco
2. PT BCA SCBD
3. KEB Hana Bank

Perkantoran yang ditutup sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan;

Jakarta Pusat
Proyek Graha Pertamina

Jakarta Barat
PT FAP Agri

Jakarta Timur
PT Wintard Jaya

Jakarta Selatan
1. PT Daeyong Communication Indonesia
2. PT Telematic Multisystem
3. PT Kronus Indonesia
4. PT Asiapay Technology Indonesia.

Komentar